BPPRD

Merangin

GO DIGITAL

Mau bayar pajak tapi tidak mau ribet?
Sekarang sudah bisa bayar pajak secara online.
Silakan login jika sudah memiliki akun, atau daftar terlebih dahulu.

Icon 1 Icon 2 Icon 3 Hero Image

Daftar Aplikasi Kami

BPHTB NG

BPHTB NG

Integrasi PPAT - BPN - PUSDATIN

Kunjungi
SIPP

SIPP

Sistem Informasi Pengawasan Pajak

Kunjungi
Pencarian NOP

PENCARIAN NOP

Detail Objek dan Subjek Pajak

Kunjungi
E-SPPT

E-SPPT

Cetak SPPT dan STTS Online

Kunjungi
PBB NG

PBB NG

PBB NEXT GENERATION

Kunjungi
Realisasi PAD

REALISASI PAD

Sistem Informasi Monitoring PAD Online

Kunjungi

Tentang Kami

About Image

Berdasarkan Undang-undang PDRD, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sesuai pasal 182 ayat 1 UU PDRD, pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah saat ini aktif mensosialisasikan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dan melakukan Koordinasi Percepatan Penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Merangin.

Pembayaran Pajak Online

01

MOBILE

02

QRIS

03

BANK

04

DEBIT CARD

05

E-COMMERCE

06

E-WALLET