Daftar Aplikasi Kami
Tentang Kami
Berdasarkan Undang-undang PDRD, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sesuai pasal 182 ayat 1 UU PDRD, pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah saat ini aktif mensosialisasikan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dan melakukan Koordinasi Percepatan Penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Merangin.
Pembayaran Pajak Online
01
MOBILE
02
QRIS
03
BANK
04
DEBIT CARD
05
E-COMMERCE
06
E-WALLET